LATIHAN SOAL
KEWIRAUSAHAAN
MATA PELAJARAN : KEWIRAUSAHAAN
KELAS/JURUSAN : XII/ADMINISTRASI PERKANTORAN 1
SEKOLAH : SMK N 3 PONTIANAK
NAMA : TAMI WATRDHANI
LESTARI
GOOGLE :

Soal
1.
Catatan dari laporan keuangan seperti laporan
laba rugi, neraca, dan laporan arus kas disebut juga dengan . . .
a.
Cash flow
b.
Sales forecast
c.
Pay back
d.
Defect product
2.
Perubahan pada persaingan termasuk kedalam
faktor . . .
a.
Faktor pasar
b.
Faktor ekonomi
c.
Faktor teknologi
d.
Faktor iklim dan cuaca
3.
Pemakai disebut juga . . .
a.
User
b.
Intiator
c.
Decider
d.
Buyer
4.
Income percapita merupakan perubahan yang
didorong oleh faktor . . .
a.
Faktor ekonomi
b.
Faktor teknologi
c.
Faktor iklim dan cuaca
d.
Faktor pasar
5.
Kepanjangan dari t.i.m.e yaitu . . .
a.
Timing,instruction,moment, and effort
b.
Timing,instruction,momentum, and effort
c.
Timing,intuition,momentum,and effort
d.
Time,instruc,moment,effect
6.
Tahap pertumbuhan juga disebut . . .
a.
Growth
b.
Decline
c.
Mature
d.
Introduction
7.
Decline disebut juga . . .
a.
Tahap mapan
b.
Tahap penurunan
c.
Tahap perkembangan
d.
Tahap perkenalan
8.
Faktor yang dapat mempengaruhi perilaku konsumen adalah .
. .
a.
Kelas sosial
b.
Usia
c.
Gaya hidup
d.
Kelas tepi-menengah
9.
Faktor yang bukan termasuk perubahan yang
didorong oleh faktor pasar adalah ...
a.
Pertumbuhan penduduk
b.
Perubahan pola persaingan
c.
Perubahan karena pesaing melakukan inovasi dan
menemukan produk baru
d.
Perubahan gaya hidup dan perilaku
pelanggan,termasuk tren kebutuhan pelanggan
10.
Keluarga,usia,jenis pekerjaan,kelas sosial,dan
budaya termasuk dalam ...
a.
Faktor faktor pasar
b.
Faktor faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen
c.
Proses keputusan pembelian
d.
Anaslis data konsumen
11.
Buku yang dipergunakan untuk mencatat keluarnya
keuangan dalam kas adalah..
a.
Buku kas kecil
b.
Buku tabungan
c.
Buku kas
d.
Buku tabungan
12.
Buku dimana pencatatan semua penyetoran dan
penarikan uang melalui rekening bendaharawan dan berfungsi sebagai pembantu kas
umum adalah ...
a.
Buku bank
b.
Buku memorial
c.
Buku tabungan
d.
Buku kas
13.
Buku memorial disebut juga dengan . . .
a.
Buku prima nota
b.
Buku bank
c.
Buku prima nota
d.
Buku kas besar
14.
Buku bank disebut juga . . .
a.
Buku kas tunai
b.
Buku memorial
c.
Buku kas besar
d.
Buku kas kecil
15.
Tempat mencatat transaksi pembelian barang yang
dilakukan secara kredit adalah...
a.
Buku pembelian
b.
Buku tabungan
c.
Buka kas kecil
d.
Buku memorial
Esay
|
Bulan
|
Promosi
(X)
(dalam
juta rupiah)
|
Laba
(Y)
(dalam
ratusan juta rupiah)
|
|
1
|
3
|
8
|
|
2
|
4
|
9
|
|
3
|
5
|
10
|
|
4
|
6
|
11
|
|
5
|
7
|
12
|
Berdasarkan
data diatas,perusahaan ingin mengetahui berapa jumlah laba yang akan
diperoleh jika biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan promosi sebesar Rp
8.000.000,00
s
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar yang penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
SIAPA BERANI COBA
1.Apa yang anda ketahui tentang
mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?2.jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal inventasi!
3.jelaskan pengertian dan manfaat dari modal inventasi dan modal kerja!
4.sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ?
5.bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
JAWABAN
1 .Modal usaha adalah berupa uang,dana,kekayaan finansial dapat juga berwujud peralatan,barang,gedung,ataupun tanah.
2.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari . Modal inventasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
3.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari . Manfaatnya Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. Modal inventasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnyanilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risik.
4.Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredituntuk meningkatkan daya guna uang,meningkatan peredaran uang dan lalu lintas uang,meningkatan daya guna barang,meningkatan peredaran barang,sbgai alat stabilitas ekonomi,meningkatkan pemerataan pendapatan nasional,sebagai alat penghubung ekonomi internasional. Manfaat kredit Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur.
5. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana,menisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
PETA KONSEP
Modal usaha
-Jenis modal usaha -Sumber Modal Usaha -Kredit
1.modal investasi awal 1.sumber intern 1.KIK
2.modal kerja 2.sumber ekstern 2.KMKP
3.modal operasional
Pengertian Modal usaha
Pengertian Modal
Usaha, modal tersebut dapat berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. Dalam
arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung, ataupun tanah. Seorang
wirausaha akan dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan. Demikian
juga sebaliknya, perlatan dan uang tidak akan berfungsi tanpa wirausaha sebagai
pengelolanya. Dengan demikian, modal uang dan modal peralatan sangat diperlukan
untuk menjalankan suatu kegiatan usaha.
Jenis-jenis Modal Usaha
Pada prinsipnya,
dalam menjalankan usaha, ada tiga jenis modal yang akan dikeluarkan yaitu modal
investasi awal, modal kerja, dan modal operasional.
MODAL INVESTASI AWAL
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada
awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal
usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan
kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Modal Kerja
Modal kerja
sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari
ataupun modal yang harus dikeluarkan
untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda.
Modal Kerja Permanen
Adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa
terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha.
Modal Kerja Temporer
Adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi
variasi penjualan di atas tingkat modal kerja permanen.
Modal operasional
Modal
yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang
harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda.
Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan
retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya
hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional
adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar
bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar
secara bulanan.
Sumber-sumber Modal Usaha
Modal
usaha dibagi menjadi beberapa sumber sebagai berikut.
1. Sumber Intern
Modal
yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau
dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar
dana intern yaitu:
Dengan
dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk
membayar bunga maupun dana yang di pakai.
Setiap
saat tersedia jika diperlukan.
Dana yang
tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
Biaya
pemakaian relatif murah”.
Sumber
intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam
perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang
di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
Juga di sebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus
yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah
suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi.
Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber
ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan
menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak
terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai
sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern
perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Pengertian dan Unsur-unsur Kredit
Banyak kita
jumpai para pengusaha baik pengusaha besar maupun pengusaha kecil yang
menemukan masalah untuk mendapatkan modal usaha. Salah satu cara untuk
mengatasi masalah modal usaha tersebut adalah dengan pengajuan kredit atau
pinjaman kepada pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini biasanya pihak yang banyak
membantu penyediaan modal usaha adalah bank.
Pengertian
Kredit
Secara
etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere",
yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Kredit Investasi Kecil (KIK)
yaitu kredit yang diberkan bank untuk
penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau
membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
yaitu kredit produksi atau eksploitasi
yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian
bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang
berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek
(umumnya satu tahun)
0 komentar:
Posting Komentar